Prinsip Pokok Penyusunan Sistem Penyelenggaran Negara Indonesia [PKN SMA]



Dalam Penyusunan sistem penyelenggaraan negara Indonesia, terdapat sembilan prinsip pokok berikut:

Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa

Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur agama tertanam dalam kesadaran, kepribadian, dan kebudayaan sehari-hari bangsa Indonesia.

Cita Negara Hukum dan The Rule of Law

Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, bukan kerajaan (monarki). Dalam konsitusi Indonesia ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara, sesuai dengan prinsip the rule of law yang sejalan dengan nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos.

Paham kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

Pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Perwujudan gagasan demokrasi memerlukan instrumen hukum, efektivitas dan keteladanan kepemimpinan, dukungan sistem pendidikan masyarakat, serta basis kesejahteraan sosial ekonomi yang berkembang secara merata dan berkeadilan

Demokrasi langsung dan Demokrasi Perwakilan

Secara langsung, kedaulatan rakyat diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam pemegang kekuasaan legislatif. Sistem perwakilan disalurkanmelalui pemilihan anggota-anggota lembaga legislatif. Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung dilakukan melalui pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pelaksanaan referendum.

Pembagian kekuasaan dan prinsip Checks and Balances

Sistem Pemerintahan Presidenssial

Hal ini sesuai dengan UUD 1945, presiden dan wapres merupakan institusi penyelenggaraan kekuasaan esekutif negara tertinggi, dipilih oleh rakyat secara langsung, dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Persatuan dan Keragaman

Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial

Ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi) merupakan sistem perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, dimana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Dalam demokrasi ekonomi, negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan

Cita Masyarakat Madani

Terbentuknya masyarakat madani (civil society) merupakan cita-cita, yaitu membentuk masyarakat yang adil, makmur, serta sejahtera.

0 Comments